OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 10 Juta

OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 10 Juta

Petugas memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta OTT KPK Bengkulu dengan disaksikan wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono. (foto: ist/tempo)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 10 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Dalam OTT itu petugas menangkap tiga orang termasuk Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba pada Jumat dinihari (9/6/2017).

Mereka diduga terkait suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

"Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.

Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII dan seorang kontraktor kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Informasi itu didapat dari laporan masyarakat.

OTT di Bengkulu dilakukan pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017, pukul 01.00 WIB. Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, ketiganya tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," tutur Basaria.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK menyegel sejumlah tempat, antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.

Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Sumatera, Bengkulu. KPK lantas meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews