Jual Beli Status WTP: KPK Sita Rp 240 Juta dari Kemendes

Jual Beli Status WTP: KPK Sita Rp 240 Juta dari Kemendes

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jual beli status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu uang ratusan juta disita.

Uang sejumlah Rp 240 juta diduga berasal dari Kemendes, sedangkan sisanya telah dibayarkan.

"Pemberian Rp 40 juta lalu Rp 200 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (27/5/2017).

Selain itu, ada pula barang bukti berupa amplop-amplop yang ditunjukkan. Agus menyebut amplop itu ditemukan di BPK ketika tim KPK hendak mencari Rp 200 juta yang sudah dibayarkan.

"Nah, masuk ke kamarnya itu kan mencari Rp 200 juta. Nah amplopnya yang mana. Ini amplop apa. Itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut amplop itu ada yang berisi uang, ada pula yang tidak. Amplop-amplop itu disita KPK dari ruangan yang digeledah.

"Itu semua amplop yang diamankan dari ruangan yang digeledah. Isinya ada yang uang ada yang bukan," sebut Febri di tempat yang sama.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irjen Kemendes Sugito, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews