Mulai Januari 2018, Pemprov Kepri Tarik Pajak Progresif Motor dan Mobil

Mulai Januari 2018, Pemprov Kepri Tarik Pajak Progresif Motor dan Mobil

Ilustrasi sejumlah kendaraan roda empat tengah parkir (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mulai Januari 2018, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, memungut pajak kendaraan bermotor dengan sistem progresif. Pajak progresif itu berlaku kendaraan roda dua dan roda empat. 

Penerapan pajak progresif itu tertuang dalam Perda perubahan atas kedua Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi Perda, pada sidang paripurna DPRD Kepri. Perda tersebut sudah disahkan pada Senin (29/5/2017) lalu.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution menjelaskan, bahwa pajak dengan sistem progresif ini jangan salah diartikan atau menjadi momok tersendiri bagi masyarakat yang kurang mampu, 

Dia menegaskan bahwa tak semua jenis kendaraan roda dua yang dikenakan pajak progresif.

“Bagi masyarakat Kepri yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat lebih dari satu unit dengan nama pemilik yang sama maka dikenakan pajak progresif," kata Surya.

Surya menambahkan, untuk masyarakat Kepri yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu maka itu lah yang dikenakan tarif pajak progresif sebesar sekitar 0,5 persen.

“Nah kalau mereka memiliki mobil lebih dari dua, maka mobil yang ke tiga pajak progresifnya makin menurun,” ujar dia.

"Kalau mereka memiliki 4 mobil berarti mampu kan, untuk kendaraan roda dua hanya dikenakan motor diatas 250 C, dibawah itu tidak dikenakan," jelas Surya.

Kemudian, kata Surya, setelah disahnya Perda tentang Pajak Daerah ini akan disosialisaskan terlebih dahulu. Untuk proses penerapan pajak kendaraan progresif tersebut dianggap sudah sesuai aturan.

"Bahkan kita sudah minta masukan dari bebagai pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak hanya itu seluruh Fraksi DPRD juga menyepakati pemberlakukan kedua Perda tersebut pada Januari 2018 dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujar dia.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews