Raja Azmansyah: NJOP Bukan Naik, Tapi Penyesuaian

Raja Azmansyah: NJOP Bukan Naik, Tapi Penyesuaian

Raja Azmansyah (Foto: Media Centre)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Batam hingga tiga kali lipat. Kenaikan ini mengejutkan semua pihak. Kalangan pengusaha keberatan dengan kenaikan tersebut.

Namun pihak Pemko Batam mengatakan, hal itu bukan kenaikan dengan kata lain adalah penyesuaian.

Penyesuaian juga berdasarkan kajian yang telah dilakukan tahun 2016. 

"Tidak mengalami kenaikan, hanya penyesuaian saja, itupun berdasarkan kajian yang telah kita lakukan pada tahun lalu," ujar Raja Azmansyah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam, di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Selasa (29/3/2017). 

Azman mengatakan, bahwa penyesuian ini dilakukan untuk menaikkan nilai realisasi PBBP2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tahun 2017 ditargetkan akan dicapai sebesar Rp 131 miliar berdasarkan target yang diminta oleh DPRD. 

Untuk tahun 2016 realisasi PBBP2 sebesar Rp 114 Miliar dari target Rp 112 Miliar.

"Ini berdasarkan target yang diminta oleh DPRD bahwa realisasi PBBP2 sebesar Rp131 miliar,” kata Azman. 

Azman menjelaskan bahwa penyesuaian ini bervariatif dengan nilai NJOP yang paling tinggi sebesar Rp 3 juta per meter², dan juga yang paling murah bisa Rp 10 ribu per meter² namun tidak semua yang mengalami penyesuaian.

"Paling tinggi Rp 3 juta per meter², tapi ada juga yang nol persen, jadi tidak benar bahwa semuanya mengalami pemyesuaian," kata Azman.

Ia mencontohkan, jika besaran NJOP Rp 3 juta per meter², maka PBBP2 yang dibayarkan dengan kisaran Rp375.000. 

"Tinggal dikalkulasikan saja, misalnya NJOP Rp 3 juta per meter² dengan 0,125 maka bisa dapatkan Rp 375 ribu, tidak terlalu mahal," ujar Azman.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews