Bea dan Cukai Sita 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea dan Cukai Sita 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

R Evy Suhartantyo dan Mujayin saat jumpa pers di kantor KPU BC Batam (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengamankan jutaan batang rokok non cukai berbagai merek yang belum memiliki izin beredar senilai Rp 800 juta lebih dan belasan dus minuman keras.

Rokok-rokok dan minuman keras berbagai merek tersebut digerebek dari toko berbeda.

Penggerebekan pertama dilakukan pada, Selasa (24/5) di daerah Tiban di empat toko. Didapati 1.385.800 batang rokok dengan nilai Rp 734.474.000 dan minuman keras golongan B dan C sebanyak 1.368 botol, dengan nilai Rp 36.148.200

Kemudian, pada Selasa (30/5), di daerah Bengkong di tiga toko. Diamankan 192.224 batang rokok dengan nilai Rp 101.878.720, sementara minuman keras golongan B dan C sebanyak 105 botol berbagai merek dengan nilai Rp 2.252.250.

"Ini merupakan Operasi Patuh Ampadan ke dua, sebelumnya pada minggu lalu kita telah melakukan operasi di daerah tiban," kata Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe B Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo saat jumpa pers, Selasa (30/5/2017).

Operasi Ampadan ini, kata dia, untuk menekan dan tidak beredarnya barang-barang non cukai dan cukai illegal (tanpa izin), dan juga untuk mengejar pemasukan/penerimaan negara.

"Kegiatan operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Bermaksud untuk tidak beredarnya barang cukai ilegal," kata pria yang akrab disapa Evy ini.

Ditempat yang sama, Kasi P2 Bea dan Cukai Batam, Mujayin mengatakan bahwa disitanya barang-barang kawasan bebas tersebut, karena banyaknya pemalsuan rokok kawasan bebas saat ini.

Kemudian, kata Mujayin, barang yang dikenai dengan cukai tapi tidak mendapat kuota FTZ Batam dan juga barang yang mendapat kuota FTZ tapi tidak mengurus dokumen.

"Rokok kawasan bebas sudah beredar kemana-mana, tapi produksinya tidak di Batam melainkan daerah lain. Banyak rokok kawasan bebas yang dipalsukan," ujar Mujayin.

Selain itu, ia melanjutkan, barang (rokok) yang beredar dipasaran juga banyak menggunakan pita cukai palsu dan juga barang illegal. Kata dia, rokok dikawasan bebas mempunyai aturan tembakau, dan harus sesuai dengan peraturan kawasan bebas yang ada pada bungkus rokok.

"Banyak barang kena cukai beredar dan dibawa keluar Batam, ada menggunakan pita cukai palsu, dan dibawa tanpa ada dokumen," kata dia.

Bea dan Cukai, kata dia, akan melakukan penyelidikan terhadap produksi rokok yang berada di Batam atau yang berasal dari Jawa. "Barang yang kita sita, akan selidiki dari mana asalnya. Termasuk produksi rokok Batam, seperti Luftman," ujar.

Seperti diketahui, BP Batam awal 2017 mengeluarkan kuota rokok non cukai sebanyak 400.896.486 batang dengan 33 perusahaan. Dari jumlah perusahaan tersebut, hanya lima yang berada di Batam, sisanya dari pulau Jawa.

Alasan BP Batam mengelurkan kuota rokok sebanyak itu karena ingin mengurangi kebocoran rokok non cukai beredar keluar Batam dan rokok tersebut rencananya di labeli dengan rokok "Khusus Kawasan Bebas Batam”.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews