Walikota Rudi Pastikan Kenaikan Tarif Listrik 15 Persen

Walikota Rudi Pastikan Kenaikan Tarif Listrik 15 Persen

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Walikota Batam, Muhammad Rudi, memastikan bahwa publik Batam pengguna listrik 6 dan 10 ampere hanya dikenakan kenaikan tarif 15 persen, tidak sebesar 45 persen sebagaimana bunyi Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017.

"Semalam kami rapat, hadir juga pak Nyat kadir (Anggota DPR RI), dalam rapat tersebut disepakati beberapa point yang diubah, hari ini suratnya sudah kami terima," ujar Rudi, di Kantor Walikota Batam, Jumat (26/5/2017).

Perubahan tersebut di antaranya, untuk 6 ampere dan 10 ampere yang semula akan dinaikkan 45 persen dari tarif awal diturunkan menjadi 15 persen. Selebihnya, misalnya pengguna 16 ampere, tak mengalami perubahan, tetap dijalankan sesuai Pergub. 

Selain itu, Rudi juga menyampaikan revisi Pergub tersebut berlaku sampai akhir tahun ini, jika nantinya akan ada perubahan lagi dalam petunjuk pelaksanaan (juklak)/petunjuk teknis (juknis) telah diatur bahwa akan melibatkan Walikota Batam, DPRD kota Batam dan DPRD Provinsi dalam pembahasan tersebut. 

Perubahan itu, menurut Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (Ampli) Batam Said Dahlawi, terjadi lantaran pemerintah provinsi mendapat tekanan publik batam yang keberatan dengan tarif listrik yang memberatkan. "Masyarat yang kebanyakan pengguna listrik 10 amper protes," kata Said.  

Menyikapi hal itu pada Kamis (25/05/2017) malam, beberapa aktivis termasuk Walikota Batam, Wakil Walikota Batam serta beberapa anggota DPRD Kepri dan Kepala ESDM Kepri mengadakan pertemuan dan musyawarah untuk mencari jalan keluar.
 
“Pada pertemuan itu kita sepakat, ESDM harus merevisi surat juknis (petunjuk teknis), bahwa meminta kenaikan 15 % tidak hanya untuk masyarakat yang memakai daya 6 amper namun juga 10 amper,” ujarnya kepada wartawan batamnews.co.id via telpon.
 
Sebab itu, Kepala ESDM langsung mengeluarkan surat revisi dengan nomor 671/80/LISTRIK/ESDM/V/2017. Pada surat tersebut juga dibunyikan ketentuan ini berlaku sampai dengan terbitnya peraturan gubernur yang baru. “Surat sudah beredar,” katanya.

Terkait perubahan Pergub Nomor 21 Tahun 2017 tentang kenaikan tarif listrik 45 persen, Said berharap bisa berubah paling lambat bulan tujuh. “Kita akan terus desak supaya pergub itu bisa direvisi. Karena yang diingikan masyarakat pergubnya direvisi,” tegasnya. *** 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews