Proyek Pedestrian Batam Senilai Rp5,74 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Proyek Pedestrian Batam Senilai Rp5,74 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Kepala Dinas Tata Kota Batam

Batam  - Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam Gintoyono Batong angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap sejumlah pegawainya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Pedestrian Batam Centre.

Sejumlah staf Distako Kota Batam diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, , Jumat (20/2/15) siang.

Pengerjaan proyek yang kini ditangani Polda tersebut diduga menyalahi kontrak dan beberapa pekerjaan tak sesuai spesifikasi.  

Adapun kekurangan pengerjaan proyek yang dilakukan yakni, jalan pedestrian Batam Centre tidak memiliki jalan penuntun bagi tuna netra atau kaum difabel.

"Sebelum pengerjaan kita sudah melakukan kajian. Kalau di sini (Batam Centre) kita lihat belum ada yang menggunakan jalan penuntun untuk disabilitas, kalau di Nagoya saya memang harus buat," kata Gintoyono.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Jaba Pratama dengan konsultan pengawas CV Bintang Pratama ini menggunakan APBD Tahun 2014 sebesar Rp5,74 miliar.

"Dikerjakan sesuai kontrak, bukan sesuai apa yang harus ada. Kalau di kontrak tidak ada dan kita harus paksa bangun, yang bayar siapa?" tuturnya.

[def]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews