PNS Batam Minta Bantuan Polisi Usut Tunjangan Hari Tua Rp70 Miliar

PNS Batam Minta Bantuan Polisi Usut Tunjangan Hari Tua Rp70 Miliar

Ilustrasi

Batam - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam merasa was-was karena hingga kini belum ada kejelasan terkait Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ribuan PNS Batam menjelang masa akhir jabatan  Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Wakilnya HM Rudi.

Di intenal PNS Pemko saat ini merebak kabar dan pesan singkat agar Gubernur Kepri, DPRD, Kapolresta, dan Kejari menindaklanjuti kasus Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya 6.000 PNS Batam yang diduga mengendap dan tak ada kejelasan.

Pesan singkat mengatasnamakan dari Forum Keluarga Besar Pegawai Negeri Sipil Batam (PNS) Pemko Batam itu telah beredar di kalangan media.

Para PNS Pemko Batam khawatir, asuransi tersebut tak dapat disetorkan ke ribuan pegawai mengingat masa jabatan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan akan berakhir.

"Maka akan tamatlah riwayat 6.000 PNS Pemko Batam apabila tidak ada pencairan asuransi sebelum habis masa tugas beliau (Wali Kota) ".

Diakhir pesan singkat itu PNS Pemko Batam sangat berharap agar pihak terkait dapat membantu memperjuangkan nasib mereka.

Salah seorang PNS Pemko inisial UN Batam membenarkan belum menerima pencairan asuransi jiwa Bumi Asih Jaya tersebut. "Sudah lebih dua tahun belum ada kejelasannya," kata pegawai tersebut.

Sebelumnya, kasus asuransi PNS Batam ini bergulir di pengadilan. Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru beberapa waktu lalu memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam terkait kasus pembayaran premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan Pemko dari Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Pengadilan Tinggi melalui putusan Ketua Majelis Hakim Tinggi Dr Nommy HT Siahaan, SH, MH, didampingi H Dasniel, dan Anthony Syarief mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Humas PN Batam, Cahyono menyatakan, dalam petikan putusan yang baru diterimanya, menyatakan tergugat yakni BAJ sudah melakukan wan prestasi, dan menghukum tergugat kerugian materil sebesar Rp70 miliar.

Namun begitu, kerugian materil tersebut, menurutnya berkurang dari total kerugian materil yang perlu digantikan BAJ pada putusan PN Batam sebelumnya tertanggal 19 Desember 2013.

Saat itu, Majelis Hakim PN Batam memutuskan BAJ untuk membayar premi THT kepada PNS dan Tenaga Honorer Pemerintah Kota Batam sebesar Rp80 miliar.

Dalam surat putusan yang bernomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jack Oktavianus dan dua hakim anggotanya lainnya, mengabulkan gugatan dari pihak penggugat sebagian, dan juga menyatakan bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji.

Ketua Hakim Jack Oktavinus mengatakan, pihaknya memutuskan menghukum tergugat, dengan membayar THT Rp 80 miliar dari nilai Rp118 miliar yang diajukan Pemko Batam.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews