Pedagang Ternak ini Jual Narkoba karena Tergiur Untung Besar

Pedagang Ternak ini Jual Narkoba karena Tergiur Untung Besar

ilustrasi ganja

Bintan - Polisi menangkap Edy Santoso, Kelurahan Sei Enam, Kijang, Rabu (18/2/2015). Pria ini ditangkap di kandang kambing, bersama barang bukti ganja kering seberat 684,43 gram.

Edy selama ini diketahui sebagai penjual kambing di Kelurahan Sei Enam, Kijang. Namun selama setahun terakhir, dia terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di daerahnya.

Kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Edi mengaku, di samping berjualan kambing, juga nyambi berjualan ganja.

Dia terpaksa menjual ganja karena untungnya lebih besar dibanding beternak kambing.

"Tersangka berkedok beternak kambing, tetapi dia juga menjual ganja," ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Hendrik di Mapolres Bintan, Rabu (18/2).

Dari catatan kepolisian, pria ini adalah residivis. Dia pernah mendekam di penjara pada 2012, dalam kasus narkoba. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Batam.

Ganja tersebut dikirim oleh kurir, dan kadang dijemput oleh tersangka langsung di Batam.

Kabag Ops Polres Bintan Kompol Yudi Sukmayadi mengatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan 117 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman pidananya, paling singkat lima tahun kurungan," kata Yudi.

 

[mri]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews