Kemendag: Impor Pangan di Batam Ilegal

Kemendag: Impor Pangan di Batam Ilegal

Beras impor ilegal yang ditangkap Mabes Polri beberapa waktu lalu di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian Perdagangan menegaskan Kawasan Batam tidak ada izin impor pangan sendiri, meskipun berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Enggak bisa, impor harus dari pusat," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/4/2017).

Ia menegaskan, meskipun status Batam KPBPB, namun ketentuan impor tetap harus dari pemerintah pusat. Kuota impor juga harus berdasarkan perhitungan pemerintah pusat.

Tidak akan ada pengecualian untuk Batam, semua kebijakan berlaku sama di seluruh Indonesia, termasuk aturan Harga Eceran Tertinggi.

"Tidak ada kebijakan, tetap dari pusat," katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dalam kesempatan itu, ia meminta pemerintah daerah ikut melakukan pengawasan peredaran barang kebutuhan masyarakat, untuk mengantisipasi penimbunan yang dilakukan pencari untung.

Pemda juga diminta untuk mengendalikan harga, jangan sampai terjadi peningkatan terlalu tinggi yang memberatkan masyarakat.

"Pemda harus mengendalikan harga, kalau harga bergejolak, dilakukan pengawasan dengan swasta siapa tahu ada yang melakukan penimbunan," kata dia.

Ia mengingatkan Pemda untuk memastikan kebijakan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi untuk tiga komoditas berjalan, yaitu gula pasir maksimal Rp12.500 per kg, daging beku maksimal Rp80.000 per kg dan minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp11.000 per liter.

Kementerian Perdagangan telah menugaskan distributor nasional untuk memasok kebutuhan gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana dan daging beku ke seluruh daerah demi memastikan kebijakan penetapan HET.

Distribusi barang dengan HET ke tiap daerah hingga kini belum maksimal, sehingga pasar retail modern membatasi pembelian gula, minyak goreng kemasan sederhana dan daging beku itu. Setiap pembeli hanya boleh membayar untuk satu barang saja.

"Itu karena stoknya terbatas, ini masih awal," kata dia.

Saat ini kebijakan itu masih berlaku di pasar retail modern, dan pelan-pelan juga akan diterapkan di pasar tradisional.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews