400 Perusahaan Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

400 Perusahaan Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

Galangan kapal di Kepulauan Riau (Foto: net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 400 perusahaan menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Mayoritas perusahaan yang menunggak bergerak di sektor galangan kapal.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Mangasi Sormin mengatakan perusahaan tersebut sudah menunggak lebih dari tiga bulan. Dan Pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga.

"Ada sekitar 400 perusahaan menunggak iuran. Itu hanya di wilayah kami, Sekupang dan Karimun," kata Sormin di Batam Center, Jumat (14/4/2017).

Menurut Sormin, 400 perusahan itu termasuk dalam kategori perusahaan yang karyawannya berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja. Tentunya berfek terhadap klaimnya rumah sakit juga akan mengalami gangguan.

"Galangan kapal ini paling berisiko mengalami kecelakaan. Kalau perusahaan menunggak, tentunya berdampak untuk karyawan," jelas dia.

Selain mengirim surat teguran, BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang juga telah melaporkan 24 perusahaan ke Kejaksaan Negeri Batam. Namun baru Sekitar 17 perusahaan telah membayarkan.

"Selain Kejaksaan, kita juga bekerjasama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kalau dengan KPKNL lebih menghitung aset perusahaan yang bandel. Yang jika tidak dibayar bisa penyitaan aset," ujar Sormin.

Sementara jika perusahaan telah diproses dikejaksaan maka berpotensi kena sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp 1 miliar. Hal itu sesuai dengan pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011.

"Namun sebelum adanya sanksi ini, ada mediasi dulu yang dijembatani kejaksaan," ucap Sormin. 

Dari 1.800 Perusahaan, 400 diantaranya dinyatakan menunggak iuran selama tiga bulan. Saat ini BPJS Ketengakerjaan masih menunggu itikad baik dari Perusaahaan yang telah menunggak tersebut.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews