UMK Tanjungpinang di Bawah KHL, Ini Komentar Wako

UMK Tanjungpinang di Bawah KHL, Ini Komentar Wako

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Upah inimum Kota (UMK) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp. 2.179.825. Angka ini di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebelumnya sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) sebesar Rp. 2.186.837.

Walikota (Wako) Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan bahwa mekanisme penghitungan UMK tersebut sudah dilaksanakan mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu PP 78 tahun 2015. Berdasarkan PP tersebut, penghitungan upah menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu 6,83 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67 persen.

"Suka atau tidak, kami tetap mengacu peraturan. Dan meskipun kontra dengan masyarakat kami tak mungkin melanggar aturan, kecuali aturan itu dicabut langsung," tegas Lis, seperti dikutip dari Antarakepri, Senin (2/11/2015).

Akan tetapi, selagi peraturan tersebut ditetapkan, maka pemerintah tetap menjalankannya sesuai yang direkomendasikan dalam aturan tersebut.

Terkait penolakan PP No 78 tahun 2015, Lis menanggapi hal itu sebagai sesuatu perbedaan pendapat yang disampaikan SPSI Reformasi Tanjungpinang.

"Sebenarnya tidak bertentangan, dan penolakan tersebut tetap tetap kami sampaikan, namun tidak dalam kapasitas menolak PP," tegas Lis.

[rul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews