Palsukan Sejumlah Dokumen, PNS DPRD Kepri Ini Diciduk Polisi

Palsukan Sejumlah Dokumen, PNS DPRD Kepri Ini Diciduk Polisi

Kapolresta Barelang AKBP Hengki dan Kapolsek lubuk Baja, melihatkan dokumen palsu dari tersangka saat gelar ekpose (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Riki Himawan (31), Pegawai Negri Sipil (PNS) di DPRD Provinsi Kepri, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap anggota Polsek Lubuk Baja di kostannya perumahan Cipta Land, Sekupang, Batam, Senin (20/3/2017) lalu.

Riki yang baru dua tahun menjadi PNS, ditangkap saat tengah membuat dokumen palsu. Adapun dokumen palsu yang dibuatnya pun beragam, mulai dari e-KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Tak cuma Riki, anggota Polsek Lubuk Baja pun ikut mengamankan rekannya, Rahayu Ningsih (42), yang diketahui bekerjasama dengan Riki.  Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

"Mereka berdua ini teman, sudah kenal sejak tahun 2015. Sejak itu pula ada pembicaraan mereka berdua untuk melakukan pemalsuan dokumen," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, Selasa (11/4/2017).

Keduanya mempunyai peran masing-masing dalam memalsukan dokumen tersebut. Ningsih bertugas mencari stok blanko kosong untuk diberikan kepada Riki. Sedangkan Riki bertugas mencetak blanko kosong itu sesuai dengan data pemesan dokumen palsu.

Sementara itu, Ningsih mengaku mendapat blanko dari seseorang bernama Ardiansyah dengah harga Rp 25 ribu.

"Kami masih dalami lagi, Ardiansyah ini dapat stok dari mana. Kita masih dalami sejauh apa keterlibatan Ardiansyah," kata Hengki.

Kemudian, blanko-blanko kosong palsu tersebut dipoles, agar menyerupai bentuk aslinya. Lalu, dicetak sesuai dengan pemesan, dengah harga yang bervariasi.

Untuk e-KTP dijual dengan harga Rp 50 ribu, KK Rp 50 ribu, dan untuk buku nikah berkisar Rp 100 ribu.

"Mereka ini mencetak bagaimana blanko ini benar-benar terlihat asli. Sebelum ditempel data baru, mereka gosok dulu blanko e-KTP palsu itu dengan amplas tipis. Baru dicetak datanya menggunakan komputer, dan ditempel," ucap Kapolres menerangkan.

Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian, mendalami lagi kasus pemalsuan dokumen tersebut.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews