Tanggapan Perwakilan Buruh Soal Kenaikan Tarif Listrik di Batam

Tanggapan Perwakilan Buruh Soal Kenaikan Tarif Listrik di Batam

Suprapto, Koordinator FSPMI Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kenaikan tarif dasar listrik untuk sektor rumah tangga dinilai sangat tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi. Selama ini, pihak Bright PLN Batam menyebut sedang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Ternyata tarif baru sudah berlaku untuk pemakaian listrik bulan Maret 2017.

"Kami tidak tahu dengan adanya kenaikan tarif listrik, baru mengetahuinya itu dari media, sebaiknya ada sosialisasi sebelumnya," ujar Koordinator FSPMI Soeprapto kepada Batamnews.co.id, Selasa (4/4/2017).

Menurutnya, Bright PLN bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat mengerti akan kenaikan tarif listrik, saat ini hanya bisa menerima saja karena sudah diputuskan.

Sebagai masyarakat dan kaum buruh, Suprapto juga keberatan dengan adanya kenaikan tarif listrik tersebut.

"Kenaikan tarif listrik hampir mencapai 50 persen padahal kalau UMK (Upah Minimum Kota) hanya 8,25 persen saja, hal ini tambah memberatkan kami," kara Suprapto.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2017 yang ditandatangani 1 Maret 2017, tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan di atas R1/1300 VA dari Rp 930.74,-/Kwh menjadi Rp 1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp 970.01,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.261/Kwh, di atas 2200VA dari Rp 1.436,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.508,-/Kwh.

Sedangkan untuk S3 Sosial Komersil 200 kVA ke atas dari Rp 843,- /Kwh tarif baru menjadi Rp 885,-/Kwh.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews