Ternyata Pergub Tarif Listrik Batam Sudah Diteken 1 Maret, Ini Besarannya

Ternyata Pergub Tarif Listrik Batam Sudah Diteken 1 Maret, Ini Besarannya

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – PT Bright PLN Batam akhirnya mengumumkan pemberlakuan tarif baru yang berlaku mulai 1 April 2017. Tarif baru ini berlaku untuk  tarif rumah tangga (R1 dan R2), dan tarif sosial tegangan menengah  (S3) mulai 200 KvA. ‎

"Tarif baru telah berlaku mulai 1 April 2017. Pemakaian listrik selama Maret 2017, maka tagihannya berlaku mulai 1 April 2017 ini. Dan kenaikan untuk empat golongan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani per 1 Maret 2017 lalu,” kata Samsul Bahri, Corporate Secretary Bright PLN Batam dalam rilis yang diterima Batamnews.co.id, Senin (3/4/2017) malam.

Samsul yang didampingi Kurnia Rumdhony, GM SBU PLN dan Solider Sinaga, Head Corp PLN mengatakan, pemberlakuan tarif ini berdasarkan ‎Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2017.

Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dikeluarkan setelah melalui pengajuan setahun lalu yaitu pada Maret 2016 kepada DPRD Provinsi Kepri serta rangkaian pembahasan di Pemprov Kepri.

Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyesuaian tarif yang dilakukan dengan menyesuaikan tarif listrik untuk segmen/golongan rumah tangga (konsumtif) R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 di atas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM di atas 200 kVA karena adanya kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik.

Kenaikan tarif ini pengaruh biaya pokok produksi (BPP) dengan nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah dan pembelian harga energi primer dan tingkat inflasi.

Untuk penyesuaian tarif saat ini, persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan.

Samsul menegaskan, penyesuaian tarif listrik Batam masih lebih rendah 17,53 persen untuk golongan R1/1300 VA dari tarif nasional, sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02 persen dari tarif nasional.

BPP dihitung mulai dari pembelian bahan baku primer hingga pendistribusian listrik ke pelanggan.

Menurut Samsul Bahri, ketika menyusun TLB di bulan Juli 2014 lalu, BPP Bright PLN Batam sudah mencapai Rp1.218 rupiah per-kWh. “Kurs saat itu masih Rp 9 ribuan,” jelas Samsul.

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut maka Bright PLN Batam memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan di atas, R1/1300 VA dari Rp 930.74,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp 970.01,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.261/Kwh,diatas 2200VA dari Rp 1.436,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.508,-/Kwh.

Sedangkan untuk S3 Sosial Komersil 200 kVA ke atas dari Rp 843,- /Kwh tarif baru menjadi Rp 885,-/Kwh

”Angka kenaikan tarif listrik Batam tersebut masih di bawah rupiah per Kwh PLN (Persero) atau nasional yang sudah mencapai angka Rp 1.467,-/Kwh seperti yang berlaku di Tanjungpinang serta Belakangpadang, jadi sekali lagi tarif di Batam masih di bawah tarif nasional dan pemerintah tentunya melihat asas keadilan bagi kemampuan daya beli konsumen,” tambah Samsul.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik yang dilakukan ini, bright PLN Batam akan memperoleh pendapatan yang wajar untuk mendukung operasional penyediaan tenaga listrik di Kota Batam dan sekitarnya. ”Jika diakumulasikan, kenaikannya berbeda beda setiap rumah, tapi diperkirakan naik 30 persenan,” tambah Samsul. **

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews