Hutan Mangrove Kampung Tokojo Bintan Terancam Musnah

Hutan Mangrove Kampung Tokojo Bintan Terancam Musnah

Ilustrasi hutan mangrove

Bintan  - Seorang pengusaha di Tanjungpinang Suryono dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan menimbun hutan mangrove (bakau) di Kampung Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Bintan, di luar izin pengelolaan yang diberikan.  

Penimbunan yang dilakukan pemilik PT Sinar Bhodi Cipta ini disinyalir mendapat izin dari oknum di lingkungan Pemkab  Bintan.

Pasalnya, izin yang diberikan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) hanya seluas 3 hektare (Ha), namun penimbunan di lahan itu diperkirakan sudah mencapai 10 Ha.

Perusahaan diduga memperluas penimbunan di sekitar pesisir pantai hingga merusak hutan mangrove yang berada di wilayah itu.

"Ada dugaan terjadi gratifikasi terkait penimbunan ini," ujar tokoh masyarakat Bintan Timur, Mursodo, di Kijang, Jumat (13/2).

Penimbunan yang sudah berlangsung beberapa bulan itu sudah melampaui izin yang diberikan. Hal inilah, kata Mursodo, dikeluhkan masyarakat sekitar.

Aktivitas yang dilakukan perusahaan diduga telah menyerobot lahan milik negara seluas 7 Ha juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang wilayah pesisir pasal 73 ayat 1 huruf (b) yaitu menimbun atau memusnahkan hutan mangrove.

"Sudah jelas kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut. Namun kenapa pemerintah daerah dan pihak keamanan tidak berupaya menghentikan segera aktivitas tersebut?," jelasnya.

Kepala BPMPD Bintan Mardiah belum memberikan komentarnya terkait dugaan penyalahgunaan izin yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews