Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Istri Pensiunan TNI di Karimun Gratis Operasi Jantung Rp400 Juta

Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Istri Pensiunan TNI di Karimun Gratis Operasi Jantung Rp400 Juta

Humisar Lastaria, istri anggota TNI AD yang mendapat pelayanan keseharan dari BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Humisar Sidabutar, pensiunan TNI AD satuan DIM 0317 Tanjung Balai Karimun, dan istrinya Lastaria Manurung adalah peserta JKN KIS BPJS Kesehatan. Istrinya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini menderita penyakit jantung. 

Awal tahun 2016, ia melakukan operasi di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Sebelumnya, Humisar dirujuk oleh RSUD Karimun ke RS Otorita Batam namun karena keterbatasan fasilitas, akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros.

Setelah beberapa waktu mendapatkan pelayanan di RSAB, ibu Lastaria dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita untuk melakukan operasi pemasangan ring. Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta memberikan pelayanan yang bagus sekali. 

Rumah Sakit tersebut bertindak tepat dan cepat sesuai kebutuhan pasien sehingga bisa dilihat sekarang keadaan saya sudah baik. “Walaupun saya peserta kelas 2, saya tidak merasa dirugikan,” ujar Humisar yang tinggal di Kapling Tebing ini.

Di RS Jantung Harapan Kita, Humisar mengakui melakukan pemasangan 2 ring jantung. Seharusnya menggunakan 4 ring jantung, namun karena penyumbatannya berdekatan maka digunakan 2 ring jantung saja.

Menurut dokter yang menangani peserta, kondisi peserta saat itu juga tidak fit sehingga pemasangan maksimal yang harusnya 4 ring jadi 2 ring saja. 

Biaya yang dihabiskan untuk perawatan selama sebulan ini adalah lebih dari Rp 400 juta, dan peserta tidak membayar sama sekali. “Juta loh itu pak bukan ribu. Mungkin Tuhan sudah menunjukkan jalannya. Bersyukur sekali ada BPJS Kesehatan saya dapat melakukan operasi ini tanpa mengeluarkan uang sedikitpun,” kata dia.

Menurutnya, peserta tidak perlu takut ditelantarkan karena BPJS Kesehatan bertanggungjawab.

Intinya yang penting peserta rutin membayar iuran sesuai dengan hak kelas rawat yang diambil. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Jaminan tersebut diberikan untuk memberikan perlindungan kepada setiap Peserta JKN-KIS dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Dalam memberikan jaminan kesehatan tersebut BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan baik tingkat pertama maupun tingklat lanjutan. Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan sesuai dengan haknya. 

Sedangkan dalam pemberian pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun tidak, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

Dengan ketentuan tersebut diharapkan setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mampu untuk mematuhi regulasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS agar program ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews