SPS Kepri Sudah Mulai Sosialisasi Verifikasi Perusahaan Media

SPS Kepri Sudah Mulai Sosialisasi Verifikasi Perusahaan Media

Ketua SPS Kepri Marganas Nainggolan (kiri) dan Wakil ketua Kepri SPS Chandra Ibrahim di acara sosialisasi verifikasi perusahaan pers di PIH Batam Centre. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri mendukung program verifikasi perusahaan media yang sedang dilakukan oleh Dewan Pers. Bahkan, SPS Kepri sudah memulai melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada anggota SPS maupun yang bukan untuk melengkapi persyaratan verifikasi media tersebut.

Acara sosialisasi pertama sudah digelar di PIH Hotel, Batam Centre awal Maret lalu. Acara ini diikuti pimpinan media cetak, media online dan media televisi lokal.

"Perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers adalah daftar tahap pertama yang akan disusul tahap-tahap berikutnya. Oleh karena itu anggota yang saat ini belum terverifikasi didorong untuk segera mendaftarkan diri. Bagi yang bukan anggota bisa bergabung dan mendaftar verifikasi melalui SPS," kata Ketua SPS Kepri Marganas Nainggolan.

Menurut Marganas, saat ini pendaftaran dan pendataan bisa melalui SPS di semua provinsi sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers. Selanjutnya, hasil pendataan awal akan dibawa ke Dewan Pers untuk verifikasi terakhir. Namun, bagi yang ingin mendaftar langsung ke Dewan Pers juga bisa.

Program ini merupakan kelanjutan kesepakatan antara Dewan Pers dan SPS untuk program verifikasi perusahaan pers melalui mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015 yang hingga kini masih berlaku.

Untuk media online atau siber, Marganas mengatakan, juga bisa melalui SPS. Sebab, SPS Kepri sudah mempunyai organisasi khusus untuk media online yaitu Serikat Perusahaan Media Online (SPMO) Kepri. "SPMO Kepri bisa menjadi pilot project asosiasi media online di Indonesia dan di pertemuan SPS pusat sudah dikemukakan," kata Marganas.

Di acara tersebut dijelaskan tahapan-tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi seperti badan hukum, perizinan perusahaan, alamat kantor dan lainnya.

"Untuk lebih jelas bisa ke Sekretariat SPS di Gedung Graha Pena Batam atau menghubungi pengurus SPS," kata Marganas.

Sebelumnya, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat mendorong anggotanya dan seluruh perusahaan media untuk mendaftar program verifikasi media yang sedang dijalankan oleh Dewan Pers. Program verifikasi ini dilakukan untuk membentuk pers yang sehat dan bermartabat.

Dilansir Antaranews, Sekretaris Jenderal SPS Heddy Lukito mengatakan organisasinya mendorong penerbit media cetak dan online anggota SPS di seluruh Indonesia untuk segera mendaftar program verifikasi media ini.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews