Disdukcapil Batam Sudah Terbitkan 11 Ribu Surat Pengganti Sementara e-KTP

Disdukcapil Batam Sudah Terbitkan 11 Ribu Surat Pengganti Sementara e-KTP

Ilustrasi perekaman e-KTP. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam telah menerbitkan sekitar 11.000 surat keterangan sementara pengganti e-KTP. Blangko e-KTP di Batam sudah kosong sejak September 2016.

"Dalam sehari, surat keterangan ini kami keluarkan 300 hingga 500 berkas, totalnya sudah 11 ribu berkas kita terbitkan," kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidhar, Rabu (8/3/2017).

Surat keterangan ini berlaku hingga enam bulan sejak dikeluarkan dan berlaku hingga blangko e-KTP sudah keluar atau tersedia. Dan otomatis surat tersebut tidak berlaku lagi.

Menurutnya, untuk mendapatkan surat ini masyarakat harus menunggu maksimal 14 hari kerja. Namun, saat ini sudah dilakukan percepatan untuk menerbitkan surat keterangan tersebut agar pelayanan dimaksimalkan.

"Perbaikan akan terus dilakukan. Bisa saja nanti tiga hari setelah diajukan, bisa keluar suratnya," kata Said.

Dia menegaskan surat tersebut sudah sah dan pihaknya sudah mensosialisasikan ke berbagai instansi pelayanan publik, bank-bank dan juga perusahaan. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar, karena saat ini sedang diadakan pelelangan blangko e-KTP di pusat.

"Saya minta masyarakat untuk bersabar, karena persolan ini dari pemerintah pusat, saat ini juga berkas-berkas pasti akan terus mengalami penumpukan, sekarang saja sudah 110.000 berkas yang menunggu blangko," kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews