Apa Pasal Yusril Koto Laporkan ATB ke Polda Kepri?

Apa Pasal Yusril Koto Laporkan ATB ke Polda Kepri?

Salah satu perusahaan air minum dalam kemasan yang menggunakan air baku dari ATB (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, melaporkan PT Adhya Tirta Batam ke Polda Kepri. Laporan itu menurut Yusril terkait sumber air baku yang dijual ke pihak perusahaan air minum dalam kemasan Sanford.

“Laporannya hari Senin,” ujar Yusril kepada batamnews.co.id, Selasa (7/3/2017). Yusril menuding pihak ATB menyalahgunakan soal penjualan air baku.

Kata dia, laporan itu diduga melanggar konsensi di Pasal 15 ayat (1), kemudian Undang-Undang No 11 tentang Pengairan.

“Diduga telah melanggar perjanjian konsensi," kata Yusril Koto. Yusril menuturkan, ATB menjual air ke perusahaan AMDK, sementara warga Batam diminta berhemat.

"ATB mintak untuk hemat air, tapi malah menjual air ke industri air minum," ucapnya.

Penjualan air dalam satu bulan ke satu industri perusahaan air munum, sama dengan pemakaian air pada ribuan rumah tangga, dan juga berpotensi kekeringan waduk.

"Penggunaan air oleh Industri AMDK setara dengan 3235 rumah tangga dalam satu bulan, kondisi itu bisa menjadi krisis air bagi rumah tangga," ujar Yusril.

Terkait laporan Yusril Kota ke Polda kepri, yang melaporkan pihak ATB dengan dugaan penyalah gunaan air, masih menunggu pelimbahan.

"Laporan sudah masuk, dan masih kita tunggu mau dilimpahkan kemana," kata Yusril.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews