Pihak BCC Hotel: Tidak Ada Lift Anjlok dari Lantai 11 ke Lantai 4

Pihak BCC Hotel: Tidak Ada Lift Anjlok dari Lantai 11 ke Lantai 4

Lobby The BCC Hotel and Residence Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pihak The BCC Hotel and Residence dari kubu Tjipta Fudjiarta, kelimpungan soal kabar mengenai lift hotel yang mendadak jatuh dari lantai 11 ke lantai 4. Kabar itu bahkan beredar di sejumlah media.

"Tidak benar lift jatuh dari lantai 11 ke lantai 4 di The BCC Hotel dan Residence. Pemberitaan itu dapat dikualifikasi sebagai berita palsu atau hoax yang disengaja untuk menipu masyarakat pembaca yang faktanya tidak benar dan akibatnya jelas sangat merugikan pihak hotel,” ujar Hendie Devitra, Kuasa Hukum Tjipta kepada batamnews.co.id, Senin (6/3/2017).

Menurut Hendie, berita itu mencoreng nama baik hotel dan meresahkan masyarakat khususnya tamu hotel. 

Hendie pun menuding, isu tersebut sengaja dibuat. “Isu ini sengaja disampaikan terkait perselisihan antara Conti Chandra dengan Tjipta Fudjiarta di PT BMS, yang tidak ada hubungannya dengan operasional hotel BCC,” ujar Hendie Devitra.

Hendie menuturkan, pemberitaan ini jelas sebagai perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan bagi dunia usaha apalagi beberapa waktu lalu Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian menggelar diskusi bersama media terkait berita hoax di Kepri Mall.

"Kita dukung program Kapolda Kepri untuk berantas berita hoax tersebut, sebagai penegakkan hukum atas pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE yang secara tegas diatur diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 1," ujar dia.

Hendie mengatakan, ia juga akan melaporkan narasumber berita tersebut ke polisi. Hendie mengatakan, selain melaporkan ke Polda Kepri, ia juga akan melaporkan kepada Dewan Pers atas dua media online tersebut.

Manager Operasional The BCC Hotel and Residence Indriadi Assadullah alias Indro kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2017) mengatakan, sampai saat ini kondisi lift berfungsi dengan baik dan tidak ada masalah, pihak management hotel dan vendor selalu melakukan perawatan dan pengawasan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Muhammad Zuhri mengingatkan agar kedua belah pihak menjunjung tinggi profesionalisme. Begitu juga pihak yang dirugikan hendaknya menempuh jalur-jalur yang telah diatur UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kita anjurkan untuk diselesaikan secara damai, kalau ada narasumber yang dirugikan sebaiknya berikan hak jawab atau klarifikasi, jadi tidak berujung dengan lapor melapor, selain itu ia juga mengingatkan media tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik dalam memproduksi berita," ujarnya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews