Dilarang Jual Rokok Non Cukai, Pedagang: Kenapa Tak Tangkap Pemilik Gudang

Dilarang Jual Rokok Non Cukai, Pedagang: Kenapa Tak Tangkap Pemilik Gudang

Sunarsih, salah satu Pedagang rokok non cukai yang mengharapkan pemerintah tidak mengambil rokoknya. (foto : Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Lama KUD Tanjungpinang menolak dan berharap barang dagangannya (rokok non cukai) tidak disita oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Beberapa pedagang memilih menutup warungnya.

Sunarsih (64), salah satu PKL Jalan Pelantar KUD yang juga menjual rokok non cukai meminta kepada pemerintah untuk tidak menarik rokok tersebut, dengan alasan tertentu.

"Sudah hampir 10 tahun saya jualan kaki lima di pasar ini, di pinggir jalan ini, berapalah untung dari rokok yang saya jual ini, kenapa tidak tangkap pemilik gudangnya," kata Sunarsih kepada batamnews.co.id saat ditemui, Kamis (2/3/2017).

Rokok non cukai yang diperdagangkan Sunarsih dibelinya dari pedagang eceran lainnya. Dia membeli rokok tersebut per eceran.

Rokok tersebut, kata dia, banyak di konsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. "Yang beli biasanya nelayan, buruh bangunan, tukang ojek, banyak juga. Saya untung 500 sampai 1.000 per rokok (bungkus)," katanya.

Senada disampaikan Anton, salah satu pemilik kios di Jalan Pelantar II, dia mengharapkan pemerintah untuk tidak melarang mereka berjualan rokok non cukai.

"Saya beli dari inang inang yang jual eceran, bantu bantu mereka jualan. Kalau tak boleh beredar lagi ya apa boleh buat, tapi saya harap janganlah sebegitunya. Kita kan berdagang, buat makan," kata Anton.

Anton mengatakan, sepengetahuannya rokok non cukai beredar sudah lama di Tanjungpinang, terakhir kuota edar rokok tersebut pada Desember 2016. Rokok non cukai yang beredar di pasar dan di jual oleh para pedagang adalah rokok sisa.m kuota.

"Setau saya gak ada lagi rokok yang masuk jadi tinggal ini, saya harap jangan diambil, biarkan dagangan ini habis dulu," kata Anton.

Sebelumnya Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan akan memanggil BUMD dan BP Kawasan FTZ untuk membahas kuota tokok yang bekerjasama dengan Prusda Kota Tanjungpinang.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews