Sidak Pasar, Komisi II DPRD Tanjungpinang Temukan Rokok Non Cukai Dijual Bebas

Sidak Pasar, Komisi II DPRD Tanjungpinang Temukan Rokok Non Cukai Dijual Bebas

Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Mimi Betty saat menunjukkan rokok non cukai hasil sidak beberapa waktu lalu. (foto : Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pasca inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kota Lama, Jalan Pelantar KUD belum lama ini. Komisi II DPRD Tanjungpinang menemukan rokok non cukai masih dijual bebas di lapak pedagang. 

Atas temuan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Mimi Betty berencana akan memanggil BUMD Tanjungpinang selaku pengelola pasar dan BP Kawasan FTZ dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.

"Atas temuan lainnya, dilapangan kita akan panggil BUMD selaku pengelola pasar dan BP Kawasan FTZ untuk membahas persoalan tersebut," kata Mimi Betty saat sidak pasar beberapa waktu lalu.

Peredaran rokok Non cukai belum mendapatkan kuota dari BP Kawasan FTZ Tanjungpinang - Bintan. Diketahui kuota rokok non cukai ada pada produk UN.

Kuota peredaran rokok non cukai tersebut diketahui berakhir pada Desember 2016. Namun, banyak rokok masih dijual bebas oleh masyarakat.

Direktur BUMD Tanjungpinang, Zondervan mengatakan kesiapannya jika dipanggil dalam persoalan lapak dan rokok tersebut bersama BP Kawasan FTZ.

"Kami (BUMD) siap jika memberikan keterangan dengan DPRD Kota Tanjungpinang, apa lagi untuk membahas masalah kuota rokok," kata Evan saat dikonfirmasi.

Dalam sidak DPRD beberapa waktu lalu, ditemukan pedagang masih menjual rokok tanpa cukai. Pedagang diminta untuk tidak berjualan rokok tersebut. Beberapa pedagang eceran mengeluhkan permasalahan itu.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews