Diringkus di Batam, Ini Modus Pelaku Pencurian Laptop di Kantor Sekwan Tanjungpinang

Diringkus di Batam, Ini Modus Pelaku Pencurian Laptop di Kantor Sekwan Tanjungpinang

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi saat menunjukkan barang bukti Laptop yang dicuri pelaku di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. (foto : Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota bekerjasama dengan Poltabes Barelang menangkap pelaku pencurian Laptop di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, yang hilang pada tanggal 9 Februari 2017 lalu.

Pelaku berinisial RN (33) dan KN (26) di tangkap aparat kepolisian Poltabes Barelang setelah dilakukan pengembangan atas kasus pencurian di kantor PLN Batam.

"Keduanya terekam CCTV dan melarikan diri ke Batam, disana mereka mencuri lagi di PLN Batam, berkat kerjasama dan koordinasi keduanya berhasil ditangkap," kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi dalam keterangan persnya di Polsek Kota, Rabu (22/2/2017).

Edy menjelaskan, aksi pencurian kedua pelaku di kantor Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang pada tanggal 9 Februari 2017 lalu, modusnya berkedok sebagai penjual kaca mata.

"Masuk keruangan menawarkan kaca mata dan ketika lengah mereka mengambil barang barang yang ada. Dan pada waktu itu mereka mengambil laptop pribadi milik pegawai Pemko di Sekwan, atas nama Pelapor, Dopi," kata Edy.

Berdasarkan penelusuran dan petunjuk dari CCTV, kata Edy melanjutkan, keduanya ditangkap di Kos-kosan yang ada di Batam. "Keduanya saat ini berada di Potabes Barelang."

Keduanya disangkakan kedalan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Kepada masyarakat, Edy mengimbau untuk berhati hati terhadap segala penipuan dan tawaran apa pun dari orang tak dikenal. "Masyarkat diharapkan untuk waspada atas segala modus yang ada saat ini," ujarnya


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews