DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Rokok Ilegal

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Rokok Ilegal

Jumpa pers penangkapan bawang merah dan rokok

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah dan rokok ilegal (kawasan bebas). Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340 juta.  

Pada, Selasa (14/2/2017) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, kapal patroli BC 5002 berhasil menggagalkan aksi penyelundupan bawang merah sebanyak 8 ton yang dibawa oleh KM Putri Maria, di perairan Pulau Asam koordinat 01°06'42".U/103°16'12".T

"Kapal patroli berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah sekitar 8 ton di perairan Pulau Asam," kata Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Kepri, Raden Evy Suhartantyo saat jumpa pers, Selasa, siang.

"Seorang nahkoda kapal berinisial BB ditetapkan sebagai tersangka."

Evy mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun," kata dia.

Ia menambahkan, KM Putri Maria membawa barang selundupan (bawang merah) itu bersama 2 orang ABK. Kata dia, kerugian negara dari penyelundupan tersebut sekitar Rp 283.500.000. 

Kapal KM Putri Maria berangkat dari Batu Pahat, Malaysia menuju Tanjung Batu, Kepulauan Riau. "Barang yang dibawa kapal penyelundup tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah dan kita jerat UU No 2 tahun 2006 tentang kepabeanan," ujarnya.

Selain itu, kata Evy melanjutkan, kapal patroli juga hasil menegah penyelundupan rokok kawasan bebas sebanyak 183.200 batang, dibawa boat pancung tanpa nama mesin 40 PK yang dinahkodai AA, di perairan Pulau Kelapa Gading dengan koordinat 00°58'3210".U/103°48'501".T, pada, Rabu (8/2/2017) pukul 22.00 WIB. 

"Anggota kita juga berhasil menangkap penyelundupan rokok dari Tanjung Riau, Batam tujuan Pulau Terong," kata Evy.  

Evy menambahkan, tangkapan ini senilai Rp 57.250.000. Dalam hal ini pengangkut dikenakan denda Rp 15 juta sesuai Pasal 38 PP No 10 tahun 2012 dan 183.200 batang rokok ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.    


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews