PILKADA DKI JAKARTA

Data Quick Count 95 Persen: Ahok-Djarot Unggul, Anies-Sandi Masuk Putaran Dua

Data Quick Count 95 Persen: Ahok-Djarot Unggul, Anies-Sandi Masuk Putaran Dua

Tiga pasangan calon DKI Jakarta. (istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Hasil quick count dari 3 lembaga survei pada Pilgub DKI Jakarta 2017 hampir tuntas dengan data yang masuk Data masuk sudah melewati 90 persen. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat sementara tertinggi, disusul Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Keduanya akan lolos ke putaran kedua lantaran tak ada calon yang meraih 50% plus 1 suara. Keduanya pun diperkirakan akan bertarung kembali dalam Pilgub putaran kedua.

Pada pukul 17.00 WIB, hasil ketiga pasangan calon di 3 lembaga survei

Lingkaran Survei Indonesia:
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,0%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2%
data masuk: 95,71%

SMRC
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,9%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2%
data masuk: 91,2%

Polmark Indonesia
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 18,4%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,0%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,8%
data masuk: 91,25%

Lalu, bagaimana mekanismenya jika keduanya lolos putaran kedua?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat disebut jika tidak ada Pasangan Calon (Paslon) yang memperoleh data lebih dari 50 persen, maka diadakan putaran kedua.

Pada putaran kedua, diikuti oleh Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Kemudian, untuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua, ada 4 tahapan yang akan dijalani oleh Paslon.

(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon.
c. Pemungutan dan penghitungan suara
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara

Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan selanjutnya seperti dari jadwal KPU DKI Jakarta:

1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK).

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews