BUMD Tanjungpinang Akui Jual Rokok Non Cukai
Ilustrasi sejumlah rokok non cukai (Foto: Batamnews
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama termasuk salah satu agen penyalur rokok non cukai di sejumlah tempat di Tanjungpinang.
Namun rokok tersebut beredar hingga ke luar dari daerah pabean.
"Kita (BUMD) hanya sebagai agen rokok U.N dan khusus untuk Free Trade Zone (FTZ). Di luar itu tidak ada,” kata Komisioner BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Zondervan kepada batamnews.co.id Selasa (14/2/2017).
Zondervan juga menjelaskan, rokok dengan merek UN merupakan rokok yang memiliki izin edar meskipun tidak memiliki bandrol cukai dan beredar bebas luas di kios hingga supermarket.
"Kita (BUMD) bekerjasama dengan U.N dan disalurkan di kawasan FTZ," kata Evan.
Zondervan juga mengakui rokok tersebut tak diletakkan di gudang sebagaimana mestinya.
"Gudang kita di Batu 8. Jadi kalau sampai beredar itu konsumen yang membawa barang tersebut keluar daerah FTZ," kata Evan.
BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang mengatakan sejauh ini belum menetapkan jumlah kuota rokok kawasan bebas tersbut, sejauh ini masih dalam pendataan.
"Pembahasan sudah ada tapi belum ditetapkan jadi tidak boleh beredar di kawasan FTz," kata salah satu anggota BP Kawasan FTz Tanjungpinang.
Dari data penetapan wilayah FTZ Kota Tanjungpinang ada seluas 3000 hektar, berada di dua lokasi, yakni Senggarang dan Dompak.
"Tapi belum ada penetapan kuota rokok kawasan bebas, kalau beredar itu harus dipertanyakan," kata ujar seorang warga.
Saat ini Senggarang dan Dompak masih termasuk kawasan hutan.
"Belum ada pembahasan kita sejauh ini masih menunggu," kata dia.
Meskipun demikian rokok tanpa cukai jenis Gudang Baru, Rave, S Super, U.N, Rexo masih saja di temukan di sejumlah warung dan supermarket di Kota Tanjungpinang, diperdagangkan dan dikonsumsi masyarakat.
[aji]
Komentar Via Facebook :