Walikota Belum Dapat Surat Pemberhentian Niwen Khairiah

 Walikota Belum Dapat Surat Pemberhentian Niwen Khairiah

Walikota Batam Rudi. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Walikota Batam Rudi tidak mempersoalkan percepatan pemberhentian Niwen Khairiah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Niwen sempat divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun dalam tingkat kasasi, Niwen divonis 10 tahun penjara.

"Saya kira mau cepat atau mau lambat sama aja, toh sekarang sudah jadi narapidana," ujar Walikota Rudi saat menanggapi soal penangkapan Niwen Khairiah, Jumat (3/2/2017).

Sampai saat ini, kata Rudi surat pemberhentian Niwen belum juga diterima.

"Belum, belum saya terima, tunggu laporan dulu dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Rudi.

Menurutnya, Surat Pemberhentian memerlukan proses dari BKD lalu ke Sekda (Sekretaris Daerah), kemudian ke Wakil Walikota terakhir ke Wali Kota.

"Tunggulah, semua perlu proses," tegas Rudi.

Niwen Khairiah tercatat sebagai PNS di Badan Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Niwen sempat divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun dalam tingkat kasasi, Niwen divonis 10 tahun penjara.

Ia sudah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung sejak Februari 2016 lalu, namun ia baru dieksekusi kemarin.

Mabes Polri menemukan adanya aliran dana mencapai Rp 1,3 triliuan dari rekening atas nama Niwen.

Diduga uang tersebut hasil penjualan BBM ilegal milik Abob, abang kandung dari Niwen. Abob sempat divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 4 tahun.

Vonis itu disinyalir janggal. Selama persidangan Abob disebut-sebut juga mendapat perlakuan khusus. Abob kemudian divonis 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews