Ratu Minyak dari Batam Tertangkap
Kejagung: Niwen Khairiah Dieksekusi ke Pekanbaru
Kapuspenkum Kejagung M Rum (Foto: net)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kejaksaan Agung menangkap terpidana 10 tahun kurungan penjata dalam kasus pencucian uang dan penyelewengan BBM Rp 1,3 triliun, Niwen Khairiah, di Jakarta.
Oknum PNS Pemko Batam itu ditangkap pada Kamis (2/2/2017).
"Ya ditangkap di Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat dikonfirmasi batamnews.co.id malam ini.
Menurut Rum, usai ditangkap, Niwen kemudian dieksekusi ke Pekanbaru.
Niwen merupakan terpidana 10 tahun penjara serta serta denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.
Ia sempat divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun belakangan, setelah jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, Niwen terbukti bersalah dan dihukum.
[snw]
Komentar Via Facebook :