Rudi Sakyakirti: 36 TKA Ilegal Funtasy Island Dideportasi

Rudi Sakyakirti: 36 TKA Ilegal Funtasy Island Dideportasi

Imigrasi menangkap sejumlah warga negara asing di Batam beberapa pekan lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Tenaga Kerja Batam menemukan sejumlah tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menyebutkan banyak temuan tenaga kerja asing (TKA) bekerja tidak sesuai dengan IMTA di lapangan.

"Kita hanya mengeluarkan dari perusahaannya. Kita rekomendasikan ke Kementerian untuk mencabut IMTA. Kalau deportasi, urusannya di Imigrasi," kata Rudi Sakyakirti di Kantor DPRD, Senin (30/1/2017)

Dalam Dokumen yang terdapat di IMTA sering sekali tidak sesuai dengan realita, sehingga oleh Kementrian segera membuat daftar perusahaan yabg melanggar masa IMTA yang diperkerjakan.

"Ada negatif list yang dikeluarkan Kementerian. Kebanyakan mereka tidak mengikuti jabatan yang dilist. Di list, mereka misalnya supervesior, tapi tidak seperti itu di lapangan," kata Rudi.

Saat ini wewenang pengawasan Tenaga Kerja Asing berada di Provinsi, namun  seingat Rudi, ada beberapa TKA yang dipulangkan karena habis IMTA-nya.

 "Banyak temuan kita. Di Pulau Manis (Funtasy Island), 36 orang pernah dikembalikan. Mereka berizin, tapi izin sudah habis, karena IMTA mereka hanya 6 bulan, sekarang sudah dipulangkan," jelas Rudi.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews