Manfaatkan Money Changer, Begini Modus Pengedar Narkoba Melancarkan Bisnisnya

Manfaatkan Money Changer, Begini Modus Pengedar Narkoba Melancarkan Bisnisnya

Ilustrasi money changer (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pengedar narkoba manfaatkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) tidak berizin untuk melancarkan bisnisnya. Sejauh ini, sebanyak enam KUPVA bukan bank atau money changer terindikasi dijadikan perantara penyaluran dana untuk bisnis narkoba dengan nilai hampir Rp 4 triliun. 

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigjen Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, dari enam KUPVA tersebut, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI.

Rokhmad menerangkan, terdapat beberapa modus bisnis narkorba yang melibatkan KUPVA. Modus yang paling sering digunakan adalah melibatkan KUPVA tidak berizin, yang tidak memberikan laporan kepada BI.

"KUPVA yang tidak berizin ini juga dimanfaatkan oleh KUPVA yang beirizin. KUPVA tidak berizin ini jadi perantara. Modusnya KUPVA dijadikan tempat penampungan dana. Pengedar narkoba juga biasanya menggunakan identitas palsu dan dokumen palsu," ujar Brigjen Pol Rokhmad Sunanto, di kantor Bank Indonesia, Senin (30/1/2017) seperti dilansir Antara.

"Terakhir yang kita temukan nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp 3,6 triliun, sisanya masing-masing puluhan miliar," ujarnya.  

KUPVA yang terindikasi menjadi tempat penukaran dana untuk narkoba tersebut, kata dia, berlokasi di Jakarta. "Yang satu yang terbesar itu nanti akan kami kasih tau infonya, tapi belum sekarang," ujarnya. Sedangkan lima KUPVA lainnya berlokasi di beberapa daerah, seperti Medan, Sumatera Utara dan Batam.

Rokhmad menuturkan BNN sudah menindak enam KUPVA tersebut. Dari penyidikan sementara oleh BNN, enam KUPVA tersebut dijadikan lokasi pertukaran dana hasil bisnis narkoba. Kemudian dana hasil pertukaran tersebut ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan.

"Maka dari itu OJK juga harus bertindak karena ada keterlibatan perbankan. KUPVA tersebut kami lihat jadi penampungan," tambahnya.

Rokhmad meminta BI untuk menertibkan KUPVA tidak berizin. Berdasarkan data BI, terdapat 612 KUPVA tidak berizin, dan 1064 KUPVA berizin.  

 

(isk)   


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews