Jamaris Bantah Keterangan Saksi di Sidang Pungli Disduk Batam

 Jamaris Bantah Keterangan Saksi di Sidang Pungli Disduk Batam

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua perkara penangkapan tim Saber Pungli Merah Putih Polda Kepri terhadap kasus pungli di Dinas Kependudukan Batam, pada Senin (30/1/2017).

Sidang ini dipimpin Edward Harris Sinaga yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Enam saksi yang dihadirkan dari anggota Tim Saber Polda Kepri dan pegawai negeri sipil dan satu orang calo KTP.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melontarkan puluhan pertanyaan kepada Tim Saber Pungli Polda Kepri. Saksi sempat ditegur karena tidak fokus dalam menjawab.

Dalam keterangan saksi, penangkapan Kepala Bidang Catatan Sipil Jamaris alias Boy tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya pungutan liar di lingkungan Kantor Disduk Batam, Sekupang. Pungli yang dimaksudkan untuk pengurusan KTP, akta pernikahan maupun surat pindah. Uang yang yang dikutip dari pemohon untuk mempercepat pengurusan dokumen.

Disebutkan oleh saksi Abu Janar, penangkapan Jamaris dan Irwanton dilaksananakan berdasarkan surat perintah dari Komandan Tim Saber Merah Putih yang dikeluarkan pada bulan Oktober yang diketuai AKBP Yos Guntur.

Saksi menyebutkan, sebelum melakukan penggerebekan dan penangkapan, Tim Saber Pungli telah telah melakukan penyamaran di lokasi tersebut sejak pukul 10.00 pagi.

Namun, berhubung saat itu ramai dan ruangan Kepala Bidang Catatan Sipil banyak orang keluar masuk yang bukan PNS.

"Saat digeledah ada uang yang diketemukan sebesar Rp 2.400.000 di kantong depan dan selanjutnya tersangka saat diminta mengeluarkan dompet dari kantong belakang ada uang Rp 1 juta lebih dan diduga hasil pungli," terang saksi.

Dari pengakuannya, uang tersebut untuk pembayaran kartu kredit dan uang tersebut didapatkan dari masyarakat yang memberikan secara ikhlas.

Masih lanjut saksi, di ruang Irwanto, petugas menemukan uang Rp 250 ribu dan satu lagi Rp 100 ribu. Uang tersebut disebutkan pengurusan berkas perkawinan atas nama Rahmat yang disimpan dalam amplop.

"Sebenarnya tidak ada biaya untuk pengurusan dokumen tersebut, namun saat ditangkap mereka tidak tahu kemana uang disetor," sebut saksi.

Kepala Bidang Catatan Sipil Jamaris menolak dan membantah pernyataan saksi.

"Uang itu dikasih dari orang dengan ikhlas dan tidak benar apa yang dikatakan Dantim Polda Kepri dan uang tersebut untuk bayarkan kartu kredit," terang Jamaris.

Tiga orang yang ditangkap di Disduk Batam pada 17 Oktober 2016 lalu yaitu Jamaris alias Boy (Kabid Catatan Sipil), Irwanto, (Staf Bidang Catatan Sipil) dan Nasibah (Kasi. Perpindahan Penduduk)‎.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews