OTT Pejabat Bakamla, KPK Sita Dolar Singapura Setara Rp 2 Miliar

 OTT Pejabat Bakamla, KPK Sita Dolar Singapura Setara Rp 2 Miliar

Barang bukti yang disita KPK saat OTT di Bakamla. (foto: ist/merdeka)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 4 orang dari 2 lokasi berbeda di Jakarta. OTT yang terjadi pada Rabu (14/12) kemarin itu terkait kasus pengadaan monitoring satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan APBNP 2016.

Terkait OTT yang menjerat Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, ESH ini, KPK menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam pencahan dolar Singapura.

"Total setara 2 miliar dalam mata uang dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/12).

Empat orang yang ditangkap KPK tersebut berinisial ESH yang menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla. Kemudian HST dari pihak swasta, MAO dari pihak swasta dan FD yang juga dari swasta.

Menurut Agus, KPK mengetahui informasi tersebut dari masyarakat. Setelah pihaknya melakukan pengembangan dan memang terdapat indikasi penerimaan sejumlah uang suap.

KPK akan bekerja sama dengan TNI untuk menangani kasus tersebut. Sebab, KPK memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus tersebut.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews