Berkas Dugaan Korupsi di BPN Batam Mengendap? Ini Kata Aspidsus Kejati

Berkas Dugaan Korupsi di BPN Batam Mengendap? Ini Kata Aspidsus Kejati

Aspidsus Kejati Kepri, Feritas (foto: aji/batamnews).

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau akan gelar perkara gabungan terkait dugaan korupsi yang menjerat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, BS.

Kajati Kepri Yunan Harjaka melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feritas menampik dugaan lambannya kerja Kejati setelah kurang lebih 40 hari berkas perkara ke Kejati Kepri dianggap menggantung.

Feritas mengatakan penanganan perkara terkesan melambat bukan berarti jalan di tempat. Ia menyebut, belum semua petunjuk yang diberikan jaksa yang dipenuhi penyidik untuk kelengkapan berkas.

"Rencananya minggu-minggu ini akan diadakan gelar perkara gabungan antara jaksa dengan penyidik sebagai solusi demi kualitas penanganan perkara. Bukan semata-mata mematuhi mekanisme yang ada saja, untuk apa cepat tapi menzalimi orang oleh suatu penelitian yang tidak cermat, analisa yang dipaksakan," kata Feritas saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2017).

Feritas menegaskan, Kejati Kepri tidak ada kepentingan apa pun untuk mengantung perkara tersebut.

Disampaikannya, materi yang dihimpun Kejati Kepri upaya untuk menghasilkan penanganan kasus yang lebih berkualitas dan memenuhi rasa keadilan.

"Tidak terpengaruh pada desakan siapa pun, conflict interest atau apa-apalah," kata dia.

Saat ini, terhadap penangan perkara tersebut Kejati Kepri, kata Feritas atas perkara tersebut masih perlu didudukkan antara jaksa dan penyidik, bukan dikarenakan kurangnya bukti-bukti.

"Substansinya antara delik pajak dengan tipikor itu beda tipis, perlu pendalaman lagi kualitas penanganan perkaranya, mesti duduk dulu kalau tidak akan terjadi penzoliman," kata Feritas.

Untuk menentukan delik dalam perkara tersebut, lanjut Feritas menjelaskan perlu kesamaan persepsi dalam menentukan delik, apakah tipikor atau delik pajak. Ia mengatakan karena kedua Undang-Undang itu mengatur sanksi yang hampir bersamaan.

"Jadi gak ada istilah mengendap atau apalah-apalah, makanya perlu duduk satu meja dulu lagi," ujar Feritas.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam itu diduga telah menggelapkan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tidak ia setorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kabid Humas Polda Kepri menyatakan, padahal berkas perkara sudah dikirim sejak 40 hari lalu.

"Berkas P-19 yang dikirimkan seharusnya dijawab dengan batas 14 hari. Namun, meski sudah lama dikirim hingga kini belum ada jawaban," kata Kombes Pol S Erlangga di Batam.

Ia mengatakan, semua permintaan kejaksaan mengenai kekurangan sudah dipenuhi penyidik. "Namun, belum ada jawaban juga," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan BS selaku Kepala Seksi Hak Tanah sebagai tersangka utama.

Meskipun uang negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh tersangka, tetapi kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto sebelumnya mengatakan kasus tersebut bermula saat PT Karimun Pinang Jaya memenangkan lelang atas tanah 12,5 hektare di kawasan Batam Centre yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam dengan nilai Rp 31 miliar.

PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Batam. Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka perusahaan tersebut harus menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, meskipun sudah dibayarkan, oleh oknum BPN Batam uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

[aji]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :