Dokter Spesialis Ilegal Dideportasi ke Negara Asalnya

Dokter Spesialis Ilegal Dideportasi ke Negara Asalnya

Chee Pak Moon (baju kaos hitam kuning) saat dipulangkan melewati Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Chee Pak Moon (48) seorang dokter spesialis akupuntur, warga negara Malaysia dideportasi ke negara asalnya, Jumat (26/1/2017) sekira pukul 15.00 WIB.

Chee Pak Moon ditangkap Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di Apotik Bintan Philia, Jalan Gatot Subroto belum lama ini.

Chee Pak Moon dipulangkan melewati Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang menggunakan kapal fery tujuan Malaysia. Kepadanya pihak imigrasi mengenakan sanksi keimigrasian.

"Yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya dengan diberikan tindakan sanksi kemigrasian berupa Exit Permit Only, (paspor merah), yang bersangkutan tidak dibenarkan masuk kembali ke Indonesia," kata Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babai Bainullah.

Babai mengatakan, Che Pak Moon melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pasal 25 ayat 2 huruf e.

"Dalam penyelidikan kepada yang bersangkutan tidak ditemukan bukti-bukti bahwa ada kontrak kerja, hanya saja yang bersangkutan menyalahgunakan izin visa, dan di sini yang bersangkutan mengikuti bhakti sosial, katanya," kata Babai.

Terkait penyelidikan soal siapa yang mempekerjakan Chee Pak Moon, Babai membenarkan kalau Chee Pak Moon bekerja pada Yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang, yang berada dekat Apotek Bintan Philia.

"Yang bersangkutan dalam keterangannya mengatakan dipekerjakan oleh Dr. Wie, dokter ini sudah tidak ada di Tanjungpinang," jelas Babai.

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews