Kapolri Siap Hentikan Kasus Makar

 Kapolri Siap Hentikan Kasus Makar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku siap memerintahkan jajarannya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan makar setelah para tersangka mengadu ke DPR.

"Kalau itu kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kita ajukan (lanjutan penyelidikan), itu namanya proses hukum. Kalau fakta hukumnya tidak kuat, kita akan hentikan (keluarkan SP3). Itu aja prinsip kita," ujar Kapolri di Silang Monas, Sabtu (14/1/2017) dilansir rimanews.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama berkas kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Penyidik Subdit Kamneg masih terus melakukan pelengkapan berkas terhadap 7 tersangka makar lainnya yaitu Rachmawati Sukarnoputri, Alvin Indra, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein dan Eko Santjojo.

Para tersangka sempat menyambangi gedung DPR/MPR untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Usai pertemuan Fadli meminta agar Polisi segera mengeluarkan SP3 atas kasus makar. Secara internal, DPR akan membentuk Pansus Makar. Namun usulan itu ditolak partai-partai pendukung pemerintah.

Untuk itu, Kapolri menegaskan bahwa pihak manapun tak boleh melakukan intervensi atas sebuah kasus yang tengah diselidiki polisi.

"Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu. Dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat," tukas Kapolri.

(ind/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews