Produk Ilegal Tiongkok Beredar di Tanjungpinang, Ini Penjelasan BPOM

Produk Ilegal Tiongkok Beredar di Tanjungpinang, Ini Penjelasan BPOM

Sejumlah gula-gula tanpa logo SNI yang dijual di sejumlah toko di Tanjungpinang. (foto: isaji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Maraknya peredaran barang makanan jenis permen dan jeruk tanpa logo SNI asal Malaysia, Singapura dan Tiongkok di Kota Tanjungpinang. Beredar bebasnya produk ilegal itu disinyalir karena kelengahan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Tidak tertutup kemungkinan mereka masukkan dari berbagai celah," kata Kepala BPOM Kepri, Yulius Sacramento Tarigan saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2017).

Terhadap barang barang tersebut, saat ini Tim BPOM tengah menyelidiki barang bahan makanan itu di sejumlah toko dan supermarket hingga pedagang eceran.

"Kita tetap konsisten awasi dan tindak musnahkan bila tidak sesuai ketentuan," katanya.

Sacramento juga menjelaskan asa aturan dan cara khusus untuk mengetahui barang barang itu legal atau tidak legal.

"Pelaku juga kita proses dan ditindaklanjuti sesuai sanksi atas tingkat dan perannya," ungkapnya.

Hingga saat ini barang barang makanan tak berizin itu masih beredar di Kota Tanjungpinang.

(aji)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews