Kepala Dinkes: Chee Pak Moon Tak Miliki Izin Praktik Dokter

Kepala Dinkes: Chee Pak Moon Tak Miliki Izin Praktik Dokter

Dokter asal Malaysia yang kedapatan membuka praktik di Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menyebut Chee Pak Moon (48), dokter spesialis akupuntur asal Malaysia, tidak memiliki izin praktek di Kota Tanjungpinang.

Ia ditangkap Tim Pora Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di Apotek Bintan Philia, Selasa (17/1/2017).

"Di apotek itu hanya ada dua dokter yang memiliki izin praktek, dan apotek tersebut juga punya izin, untuk Chee Pak Moon tidak ada," kata Kadinkes Tanjungpinang, di kantornya, Senin (23/1/2017).

Rustam mengatakan, bila Chee Pak Moon memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) di Kementrian Kesehatan tentu memiliki tempat dan dapat menunjukkan sejumlah syarat-syarat untuk beroperasi.

"STR dikeluarkan dari kementrian dan direkomendasikan dari organisasi keahliaannya, seperti sepesialis akupuntur dikeluarkan dari perkumpulan dokter akupuntur, kalau dokter bisa dari IDI," kata Rustam.

Lanjut Rustam, juga menjelaskan sejauh ini untuk WNA yang bekerja sebagai dokter di Indonesia, terlebih memiliki keahlian khusus diwajibkan dapat berbahasa Indonesia, hal itu mengingat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Begitu juga dengan kita (WN Indonesia) yang ingin bekerja semisal ke Filiphina, harus bisa berbahasa Filiphin, kenapa, hal ini dikarenakan misalnya kalau seperti keahlian dokter sepesialis, pasti harus tau apa penyakit yang diderita pasien, maka harus komunikasi dengan baik sesuai bahasa di negara itu, itu sudah diatur dalam MEA," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Rustam, hampir ratusan dokter memiliki izin operasional dan praktik di Kota Tanjungpinang, izin (STR) diurus dalam setiap 5 (lima) tahun.

"Praktek dokter itu ada di Puskesmas dan rumah sakit di Kota Tanjungpinang, semua sudah terdata, jika tidak memiliki STR untuk tenaga medis di Kota Tanjungpinang akan mendaftarkan, dan didaftarkan rumah sakit atau puskesmas masing-masing," katanya.

"Jadi untuk Chee Pak Moon tidak ada terdaftar di Kementrian Kesehatan, dan izin prkateknya juga tidak ada, tidak terregister di kita (Dinkes)," kata dia.

 

[aji]

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews