Patrialis Akbar Diciduk KPK Terkait UU Ternak

Patrialis Akbar Diciduk KPK Terkait UU Ternak

Patrialis Akbar. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan KPK telah menangkap 11 orang yang salah satunya adalah Patrialis.

"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah Hakim di Mahkamah Konstitusi," kata Basaria, Kamis (26/1/2017).

Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat OTT tersebut. Dia menjelaskan OTT berkaitan dengan adanya indikasi terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," ujarnya.

Lantas, undang-undang apa yang diajukan ke MK tersebut? "Ternak," ujar Basaria.

Sementara itu, Basaria enggan menjelaskan secara rinci terkait pengujian undang-undang tentang ternak tersebut. "Nanti saja pas konferensi pers," katanya dilansir merdeka.

(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait