3 Orang Pengeroyok Anggota TNI Jadi Tersangka, Satu DPO

3 Orang Pengeroyok Anggota TNI Jadi Tersangka, Satu DPO

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menetapkan tersangka tiga dari empat orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI, pada Minggu (22/1/2017) subuh.

Dari empat orang sebelumnya diamankan, tiga orang dijadikan tersangka, karena terlibat pengeroyokan terhadap anggota TNI. Sementara satu orang masih dalam pencarian (DPO).

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Herman Kelly mengatakan, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka dengan kasus pengeroyokan, bukan pelaku begal, sesuai dengan laporan yang diterima.

"Laporannya, mereka ini melakukan pengeroyokan, bukan begal," ujar Herman Kelly.

Tiga orang yang dijadikan tersangka ialah Sandi Rio Sianimar, Royan Dani Simanjuntak dan Simon Sibuea. Sementara, satu orang dijadikan saksi, karena tidak terlibat dalam pemukulan atau pengeroyokan.

Kemudian, polisi masih memburu satu orang pelaku yang juga terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI. "Sampai saat ini, kita masih kembangkan. Satu orang masih dalam pencarian, karena keterangan dari tiga tersangka ia juga terlibat dalam pemukulan," ucap AKP Herman Kelly.

Polisi masih terus berkoordinasi dengan pihak POM TNI dalam kasus pengeroyokan dan pemukulan tersebut. Sementara, tiga tersangka diancam dengan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Kompi Senapan (Kipan) A Yonif RK 136/Tuah Sakti Batam, Pratu Willy S dan Pratu Iman Zai, menjadi korban begal di daerah simpang Tembesi Raya, Batuaji, Batam. Salah seorang anggota Raider bahkan menderita luka tusuk di punggung dan rusuk, setelah dikeroyok.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews