32 PSK Impor Ditangkap Lagi, Ada Cewek Uzbek dan Rusia

 32 PSK Impor Ditangkap Lagi, Ada Cewek Uzbek dan Rusia

PSK impor yang ditangkap Imigrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 32 wanita warga negara asing diciduk pihak Direktorat Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK) asing di Indonesia.

"Kita berhasil amankan 32 orang perempuan yang terdiri dari berbagai warga negara asing, jadi bukan hanya 1 negara asing. Ada dari Kazakhstan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Vietnam 11 orang dari Maroko 5 orang, dari Rusia 1 orang RRT 5 orang keseluruhannya 32 orang," ujar Direktur Pengawasan Tindak Pidana Keimigrasian, Yurod Saleh, Jumat (13/1/2016).

Yurod menuturkan, 31 perempuan yang diduga merupakan Pekerja Seks Komersial diringkus di tempat tempat hiburan malam, Kamis (12/1). Dalam operasi itu, ada dua lokasi yang dilakukan penangkapan yakni Bogor dan Jakarta.

Barang bukti yang disita petugas, antara lain 25 paspor, alat kontrasepsi, ponsel, dan dompet. Sementara 7 orang lainnya yang tidak diketahui keberadaan paspornya akan ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan proses hukumnya.

"Diduga mereka telah melanggar tindak pidana keimigrasian sesuai pasal 116 dan 122 huruf a dan kita penyidik sedang mendalami (untuk 7 paspor yang belum diamankan)," jelasnya.

Untuk penggunaan visa, Yurod menuturkan 32 orang PSK itu menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival. Atas pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa, PSK tersebut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Mereka datang menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival yang sebetulnya itu bukan untuk kegiatan kegiatan seperti ini jadi mereka dikenakan pasal 122 mereka telah menyalahgunakan izin tinggal itu ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandasnya dilansir merdeka.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews