Abob Dikabarkan Sakit, Sidang Ditunda Pekan Depan

Abob Dikabarkan Sakit, Sidang Ditunda Pekan Depan

Abob saat menjalani persidangan sebelumnya (foto : Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Achmad Mahbub alias Abob, terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, Tanjunguma, Batam, Kepulauan Riau dikabarkan tengah sakit.

Informasi dari beberapa orang Jaksa yang tengah berada di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengatakan, Abob dikabarkan sudah beberapa hari sakit dan sempat berobat disalah satu rumah sakit di Batam.

Sidang yang dijadwalkan hari ini, Selasa (10/1/2017), masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda pekan depan.

Pada persidangan sebelumnya. Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan.

Empat orang saksi itu, dua orang saksi dari LSM Pemerhati Lingkungan Pusat (Jakarta) dan Batam, kemudian dari Bapedal Batam dan Direktur PT Cipta Niaga Mandiri, Aleng alias Ayong (kontraktor PT Setokok Mandiri).

Dari keterangan saksi Bapedal yang diwakili IP, pada reklamasi berlangsung menjabat sebagai Kasubdit Lingkungan mengatakan bahwa PT Power Land saat melakukan kegiatan penimbunan tidak memiliki izin Amdal.

"Izin Amdalnya tidak ada yang mulia," ujar IP menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Edwar Sinaga, S.H dipersidangan, Selasa (20/12/2016) sore.

Kata dia, Bapedal melakukan penghentian pekerjaan setelah melakukan survey pertama kali di lokasi penimbunan pada bulan Mei 2012. "Bapedal turun berdasarkan dari pengaduan nelayan, namanya Mesran. Karena tempat mereka mencari ikan terganggu," kata IP.

Saat survey pertama, kata IP, Bapedal berjumpa dengan Rasuli Damanik yang mengaku pengawas dari PT Power Land. "Setelah dilakukan kajian dan lapor pimpinan, penghentian pekerjaan dilakukan pada bulan Juni hingga September 2012. Saat itu penimbunan sudah mencapai 2 hektar," ujarnya.

Kemudian, sambungnya, pada September hingga November 2012 pekerjaan mereka lanjutkan. "Dari September hingga November 2012 banyak yang berubah. Sebelum izin Amdal dikeluarkan sudah 8 hektar yang direklamasi," paparnya.

"Izin Amdal dikeluarkan pada Juli 2013 oleh BPM-PTSP," ujar IP menjelaskan.

 

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews