Ini Langkah Pemerintah Tangani Media Online dan Medsos Penyebar Fitnah

 Ini Langkah Pemerintah Tangani Media Online dan Medsos Penyebar Fitnah

Ilustrasi media online. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) langsung menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi media online dan medsos di Tanah Air.

Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Dewan Pers dalam menyikapi media online yang dinilai bermasalah atau melanggar kaidah jurnalistik.

‎"Kominfo punya concern yang sama terkait kaidah jurnalistik sesuai Undang-undang Pers di media online," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menurut Rudiantara, saat ini terdapat puluhan ribu media online di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, dia menilai tidak kurang dari 500-an media online yang patuh terhadap kaidah dan etika jurnalistik.

Untuk itu, sambung dia, Kemenkominfo menggandeng Dewan Pers selaku lembaga yang berwenang terkait pemberitaan. "Kami sedang bahas dengan Dewan Pers. Minggu pertama atau kedua Januari sudah ada keputusan," tandas Rudiantara.

Dalam rapat terbatas tentang antisipasi perkembangan media sosial hari ini, Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap media sosial yang menyampaikan ujaran kebencian, provokatif‎ dan meresahkan masyarakat.
 
Rudiantara menjelaskan ada perbedaan dalam menangani berita hoax yang diposting di situs dan medsos.

Menurut dia, jika berita hoax ditampilkan oleh situs maka penanganannya dapat dilakukan dengan penyaringan.

‎"Tapi kalau di medsos, kita harus bekerja sama dengan penyedia medsos yang mayoritas dari luar negeri, seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Rudiantara enggan menjelaskan secara jauh jika nantinya akan dibentuk satuan tugas yang menangani masalah ini. Dia menilai, terpenting adalah adalah formula penanganannya.

"Bagi kami yang penting adalah tidak berhenti untuk melawan hate speech (ujaran kebencian), hoax, provokasi, dan sebagainya," ucapnya.

Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan jaringan internet, termasuk menghadapi berita bohong di medsos.

Menurut dia, ada dua cara untuk menangani berita hoax di medsos, yakni melalui penyaringan dan tindakan hukum melalui aparat penegak hukum.

(ind/sindo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews