Komentar Soal Kekalahan Timnas, Sabam Parulian Dijerat Pasal 28 UU ITE

Komentar Soal Kekalahan Timnas, Sabam Parulian Dijerat Pasal 28 UU ITE

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sabam Parulian, warga Sagulung, Batam yang ditangkap polisi usai berkomentar soal penyebab kekalahan Timnas Indonesia dari Thailand dalam laga final Piala AFF, dijerat dengan pasal UU ITE  (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sabam berkomentar di akun Facebooknya, menyinggung soal salat berjamaah yang dilakukan sebagian pemain Timnas sebelum bertanding jadi penyebab Timnas Indonesia kalah.

Sabam ditangkap setelah dilaporkan oleh warga yang melihat postingan Facebooknya di salah satu grup medsos.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, yang bersangkutan sudah ditahan di Polresta Barelang sejak ditangkap sejak pada malam laga final 17 Desember 2016 lalu.

"Kita tahan di sini," kata Kombes Helmy, Rabu (21/12/2016) sore.

Helmy mengatakan, Sabam Parulian dikenai Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Kapolresta juga berpesan, agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti yang dialami oleh seorang warga Batam itu karena setiap manusia mempunyai keyakinan masing-masing.

"Kita tidak usah mengurus ibadah seseorang, karena ibadah kita untuk kita diri kita sendiri dan setiap umat beragama mempunyai keyakinan masing-masing," ucap Helmy.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews