Polisi Tangkap AW Pelaku Penistaan Agama di FJB Karimun

Polisi Tangkap AW Pelaku Penistaan Agama di FJB Karimun

AW pelaku penistaan agama

Karimun - Polisi menangkap pemuda bernisial AW (19), pelaku penistaan agama di jejaring sosial facebook, Selasa (3/2/2015). Status yang dibuat AW diposting ke akun facebook FJB Karimun menggunakan akun RTT.

Penangkapan terhadap pemuda itu berawal dari laporan warga bahwa akun facebook RTT melakukan penistaan terhadap agaram tertentu dan meresahkan warga.

Tidak hanya menuliskan status penistaan agama. Akun itu juga menyerang institusi tertentu.

"Benar, kami menerima laporan adanya penistaan agama tertentu dan penghinaan institusi pada akun facebook di group FJB Karimun atas nama pemilik akun RTT," Kapolres Karimun Suwondo Nainggolan , Rabu (4/2/2015).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak alamat akun RTT, di antaranya alamat dan nomor telepon pelaku. Tak menunggu lama, jajaran Polres Karimun berhasil mengamankan RTT di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, alamat akun facebook RTT yang diposting di group FJB Karimun ternyata bukanlah akun milik RTT.

"Ada perbedaan yang kita temukan, dan dari hasil pengembangan  bahwa akun STT dipalsukan oleh seorang warga inisial AW dengan nama dan profile yang sama," kata Suwondo.

Polisi akhirnya berhasil menangkap AW pada Selasa (3/2/2015) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Dari pemeriksaan sementara, AW sengaja membuat akun RTT karena memiliki masalah pribadi dengan RTT tentang jual beli barang.

"Saat ini tersangka AW sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews