Fatwa MUI soal Atribut Natal

Eddy Kho: Kami Sudah Ingatkan 400 Tenant di Nagoya Hill

Eddy Kho: Kami Sudah Ingatkan 400 Tenant di Nagoya Hill

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para pengusaha mengaku sudah menyosialisasikan mengenai larangan pemaksaan penggunaan atribut agama lain kepada para pegawainya.

"Kami sudah mendapat himbauan dari walikota maka kami langsung teruskan ke para tenant-tenant di sini (Nagoya Hill Mall) agar tidak melanggar ada dalam surat tersebut," ujar Eddy Kho, General Manager Nagoya Hill Mall, saat Sidak yang dilakukan oleh Wali Kota, Selasa (20/12/2016). 

Eddy Kho mengatakan, sosialisasi dilakukan kepada para pemilik tenant mengenai Surat Himbauan dari Wali Kota untuk menindaklanjuti Fatwa MUI dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Menurut Eddy, ada sekitar 400 tenant di Nagoya Hill yang telah mendapatkan imbauan tersebut.

Dalam suratnya berisikan, 3 point yang dikeluarkan oleh Wali Kota diantaranya adalah: 
1. Saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama dalam wujud toleransi kebebasan dalam menjalankan ibadah
2. Pimpinan perusahaan menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjalankan agamanya sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, terkait dengan perayaan agama tertentu  
3. Tidak memberikan sanksi terhadap karyawan/karyawti yang tidak mengguanakan atribut keagamaan sebagaimana dimaksud point 2 diatas. 

Eddy menambahkan, selama ini tidak pernah ada tenant atau penyewa yang memaksakan karyawan untuk menggunakan atribut natal kepada karyawan yang non-Nasrani. 

"Tidak ada kami dapati, karena sudah kami sosialisasikan ke mereka-merka semua agar dapat menghormati pemeluk agama lain juga," jelas Eddy.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan atribut Natal. MUI mengatakan, banyak mendapat laporan adanya pemaksaan terhadap pegawai Muslim untuk menggunakan atribut tersebut.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews