Pantau ke Mal-mal, Rudi Tak Temukan Pemaksaan Penggunaan Ornamen Natal

Pantau ke Mal-mal, Rudi Tak Temukan Pemaksaan Penggunaan Ornamen Natal

Wali Kota Batam Rudi saat sidak ke sejumlah mal di Batam terkait penggunaan ornamen Natal kepada pegawai muslim (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Rudi sidak ke beberapa pusat perbelanjaan di seputaran Batam Center dan Nagoya. Diantara pusat perbelanjaan yang disinggahi adalah Mega Mall dan Nagoya Hill. 

Sidak ini sebagai bentuk dari surat Keputusan walikota Batam Nomor: 91/TK/XII/2016. 

Yang berisikan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Republik Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Fatwa Mui tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dengan ini menginformasikan. 

"Ke sini untuk melihat karena dari berbagai kabar di media sosial adanya paksaan mengenakan atribut keagamaan bagi yang muslim, untuk itu saya cek langsung ke lapangan apaka benar atau tidak," ujar Wali Kota Rudi saat sidak ke Nagoya Hill, Selasa (20/12/2016). 

Hasilnya dalam di dua tempat yang dikunjungi Wali Kota tidak mendapati adanya upaya pemaksaan dari pihak tenant atau Perusahaan yang memaksakan untuk pemakaian atribut/ornamen Natal kepada pegawai yang muslim. 

"Tadi tidak ada kita jumpai adanya pemaksaan, kita berharap semuanya bisa saling menghormati antar umat beragama, jika ada (pemaksaan) nanti pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum melalui Dinas ketenagakerjaan, namun kita berharap jangan sampai hal itu terjadi," kata Rudi. 

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews