Komisi II DPR Janji Desak Pemerintah Selesaikan PP soal KEK

Komisi II DPR Janji Desak Pemerintah Selesaikan PP soal KEK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi II DPR RI berjanji mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat rapat bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun, DPRD Kepri, DPRD Batam, Pemko Batam dan BP Batam.

"Kami akan mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan di Kota Batam ini. Termasuk mengawal penyelesaian PP tentang KEK," ujar Wakil Ketua DPR RI, Lukman Edi saat rapat di Batam, Senin (19/12/2016) di Gedung Graha Kepri, Batam Centre.

Dalam rapat bersama itu, ada tiga point yang harus segera dibahas. Kata Edy, pertama DPR RI meminta gubernur Kepri dan partai pendukung segera mengambil keputusan untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Gubernur.

"Kami minta gubernur dan partai politik pendukung segera menjalankan aturan pemilihan kepala daerah yang di bahas di DPRD Kepri," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, DPR RI berjanji mendesak pemerintah untuk menyelesaikan Kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam. 

"Hal ini kalau dibiarkan berlarut-larut akan menghambat perekonomian di Kota Batam, seperti ijin usaha, kita ketahui Batam dikenal sebagai daerah Industri dan daerah penanaman modal," kata dia.

Lukman menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari DPRD Kepri dan DPRD Batam, bahwa penyelesaian kewenangan ini diselesaikan melalui rekomendasi pelaksanaan otonomi daerah asimetris.

"Kami bukan hanya mengawal. Tapi, kami akan mendesak perintah agar PP KEK ini segera keluar," ujar Lukman menambahkan.

"Semakin lama, kami semakin memahami persoalan ini, kami jadi tahu apa yang menjadi akar permasalahannya apa yang terjadi antara Pemko Batam dan BP Batam," paparnya.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews