Cabuli Teman Kerja, Polisi Ciduk Karyawan Ramayana di Pulau Galang

Cabuli Teman Kerja, Polisi Ciduk Karyawan Ramayana di Pulau Galang

Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers pencabualan karyawan Toko Salemba Ramayana, Jumat (30/9/2016). (foto: aji)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap AL (23) teknisi di Mall Ramayana, Tanjungpinang lantaran diduga mencabuli Bunga (nama samaran, red) yang bekerja di toko Salemba Ramayana.

Polisi menangkap AL atas laporan polisi Nomor 243 pada Rabu 21 September 2016 lalu dengan sangkaan pasal 289 UU KUHP, kasus pencabulan terhadap korbannya.

"Kronologis penangkapan, menerima pelaporan, diperiksa, ditelusuri dan tersangka berada di Pulau Galang, Batam. Kasat Reskrim kesana dan menangkap pelaku," ungkap Kasat Binmas Polres Tanjungpinang, AKP S Zalukhu di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/9/2016) pukul 14.30 WIB.

Meskipun sempat melarikan diri, AL akhirnya ditangkap kemudian digiring ke Polres Tanjungpinang untuk diamankan.

Disampaikan AKP Zalukhu, dari keterangan korban, AL sempat mencium korban dan membuka baju Bunga hingga sampai dada. "Yang mana saat itu korban sampai menangis," ungkapnya.

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews