Sidang Kasus Abob, Saksi: Tak Ada Izin Tak Boleh Reklamasi

Sidang Kasus Abob, Saksi: Tak Ada Izin Tak Boleh Reklamasi

Suasana sidang kasus pengrusakan lingkungan dengan terdakwa Achmad Mahbub alias Abob (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kedua Ahmad Mahbub alias Abob kembali digelar dengan agendan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi.

Saksi yang dihadirkan dari Dinas KP2K dan Dinas Perhubungan Kota Batam. Abob tersangkut kasus pengrusakan lingkungan di Pulau Bokor, Sekupang, Batam.

Dalam keterangannya saksi dari Dinas KP2K, Doran mengatakan, bahwa pernah melakukan peninjauan lokasi ke kawasan reklamasi untuk memastikan wilayah itu merupakan hutan mangrove atau tidak. 

"Kami pergi kelokasi untuk melakukan pengecekan untuk memastikan apakah kawasan di sana merupakan hutan mangrove atau tidak, PT Power Land mengajukan permohonan penimbunan di Pulau Mentiang, kami hanya meninjau lokasi," ujar Doran, Kepala Seksi Bidang Usaha dari Dinas KP2K di hadapan majelis hakim, Selasa (12/12/2016). 

Doran bersaksi tidak boleh melakukan penimbunan jika belum mendapatkan izin lingkungam dan penimbunan dapat dilakukan jika tidak merusak lingkungan. 

"Jika tidak ada izin pasti tidak diperbolehkan untuk melakukan penimbunan," kata Doran. 

Abob sebagai Direktur Utama Power Land dan terdakwa kasus Reklamasi Illegal menerima keterangan para saksi. Dari 5 Saksi yang diajukan hanya 2 orang yang dapat hadir, sedangkan saksi pelapor juga tidak menghadiri persidangan.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews